Struktur Organisasi

Berikut adalah struktur organisasi BPD HIPMI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024–2027, yang terbentuk melalui Musda XVII pada Juni 2024 dan resmi dilantik Januari 2025:

🔝 Kepengurusan Inti

  • Ketua Umum: Radityo Egi Pratama (periode 2024–2027)

  • Wakil Ketua Umum: (Detail nama lengkap belum dipublikasi secara lengkap, namun diperkirakan terdiri dari 2–3 posisi seperti pola umum HIPMI)

  • Sekretariat (Sekretaris & Wakil Sekretaris) serta Bendahara Umum & Wakil Bendahara, termasuk perwakilan dari wilayah seperti Jennudin alias “Bang Jen” (Wakil Bendahara Umum mewakili Depok untuk periode 2025–2028)

🗂️ Ketua Bidang

Berlandas pada struktur standar HIPMI, bidang pengurusan Jabar mencakup 10 bidang utama (meski nama ketuanya belum lengkap di publik):

  1. Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan

  2. Keuangan & Perbankan

  3. Perindustrian, Perdagangan & ESDM

  4. Perhubungan & BUMN

  5. Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan

  6. Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Koperasi & UMKM (termasuk pertumbuhan UMKM & koperasi jadi fokus khusus seperti pengangkatan Desy Sahliana sebagai Wakil Bendahara Bidang tersebut)

  7. Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional

  8. Tata Ruang, PU & Pembangunan Desa

  9. Ketenagakerjaan, Vokasi & Kesehatan

  10. Pendidikan, Riset, Sosial, Pemuda & Olahraga

🔗 Tingkat Cabang (BPC)

  • Terdapat 27 BPC di seluruh Jawa Barat, masing‑masing memiliki struktur layaknya BPD (Ketua, Wakil, Sekretariat, Bendahara, Bidang)—dengan hak suara dalam pemilihan ketua BPD.

🎯 Masa Jabatan & Pelantikan

  • Masa jabatan: 3 tahun (2024–2027). Pelantikan pengurus inti berlangsung pada 15 Januari 2025 di Trans Luxury Hotel, Bandung.

  • Tema kerja: “HIPMI Jawa Barat Maju Bersama Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan yang Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045”.

📝 Ringkasan Visual

Level Struktur Keterangan
BPD Inti Ketua, Wakil, Sekretariat, Bendahara Ketua: Radityo Egi Pratama
Bidang (10) Ketua Bidang sesuai 10 sektor utama
BPC (27 Cabang) Struktur serupa di tingkat kab/kota Memiliki hak suara dalam Musda
Masa Jabatan 3 Tahun (2024–2027) Pelantikan: Jan 2025